Berkatnews.id | Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) beserta Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp 11.500/Kg.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan No. 17/2022 tertanggal 10 Juni 2022.
Baca Juga:
Berikut Rincian Harga Resmi Beras Medium dan Premium oleh Badan Pangan Nasional
“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp 11.500/kg,” jelas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Rabu (22/6/2022).
NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen yang seperti diketahui untuk hilir harga acuan gula sebesar Rp 13.500 per kg.
Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Perubahan Iklim dan Cuaca Penyebab Harga Beras Naik
“BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” lanjut Adi.
Meski sudah ditetapkan, harga gula di pasaran secara rata-rata nasional terpantau per 23 Juni 2022 sebesar Rp 14.700 per kilogram untuk lokal dan Rp16.00/kg untuk kualitas premium.
Artinya harga gula masih jauh dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Stok gula pun secara indikatif saat ini sebanyak 384.000 ton dan telah melebihi kebutuhan konsumsi sebesar Rp 260.000 ton per bulan.