Berkatnews.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan untuk menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan transformasi digital berpeluang untuk menciptakan nilai tambah bagi industri dan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Mahendra mengungkapkan OJK menyiapkan regulasi itu untuk mengatur inovasi keuangan digital dengan setara dan adil bagi para pelaku keuangan.
Selain itu, regulasi tersebut mendukung perlindungan konsumen, menciptakan layanan keuangan yang inklusif, serta mendukung UMKM.
“Transformasi digital difokuskan untuk meningkatkan teknologi dan kualitas layanan keuangan bagi konsumen. Konsumen dipastikan bisa mengakses layanan yang kita sediakan,” kata Mahendra dalam webinar OJK Institute, Kamis (4/8).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Agar layanan keuangan mudah diakses, Mahendra meminta pelaku industri keuangan harus mengambil langkah maju dan mengatasi risiko dengan memaksimalkan kepatuhan regulasi, pemantauan dan pengawasan.
Teknologi pengawasan memberikan peran signifikan baik bagi regulator maupun industri keuangan. Sehingga mereka mudah mengambil keputusan dalam kebijakan.
Mahendra menyebut transformasi digital dapat diukur dengan bertambahnya jumlah nasabah, waktu operasional yang efisien, serta jumlah pendapatan.
Dengan demikian, karyawan di industri keuangan bisa lebih produktif.
“Transformasi digital juga fokus terhadap digital talent sehingga mengubah tenaga kerja lebih terampil, terutama bidang analisa,” ujar Mahendra.
Menurut Mahendra, layanan keuangan digital menjembatani kesenjangan dengan menjangkau masyarakat di pedesaan dan pelosok, serta penduduk berpenghasilan rendah dan UMKM.
Selain itu, ia menganggap teknologi mendekatkan layanan keuangan ke konsumen dan meningkatkan peluang ekonomi. [jat]