Berkatnews.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) menggelar sosialisasi metrologi dan perlindungan konsumen, di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto, pada Senin (19/9/2022).
Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari PLN, PDAM, pengelola rumah sakit, pengelola klinik, pengelola industri/pabrik. Selain itu pengelola toko modern, hingga paguyuban pedagang. Mereka diberikan pengetahuan terkait metrologi barang dalam kemasan
Baca Juga:
Bupati Sambas Kunjungi BNN untuk Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan
Dua Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Kepala Unit Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Anggi Amrozi, dan Kasi Pemberdayaan Konsumen Pelaku Usaha, UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, Moh. Tauchid.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penting bagi pemroduksi maupun penjual untuk memahami tentang metrologi. Mengingat Kota Mojokerto yang merupakan kota perdagangan dan jasa, dimana sektor perdagangan menjadi penyumbang PDRB tertinggi di Kota Mojokerto.
“Inilah pentingnya baik sebagai pemroduksi maupun sebagai penjual harus memahami metrologi, karena ada aturannya yang mengatur tentang metrologi. Ada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” ujarnya.
Baca Juga:
Bangun Kesadaran Pajak, Tax Center UNIAS akan Gelar Seminar dan Sosialisasi
Sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut menekankan bahwa sebagai produsen atau penjual harus legal dalam menentukan ukuran barang yang dijual kepada konsumen.
“Ini terkait hak dan kewajiban. Kami berharap seluruh pedagang maupun industri yang memproduksi produk-produk yang akan diperdagangkan di Kota Mojokerto ini harus tertib ukur,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DiskopUKMperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjadikan Kota Mojokerto menjadi daerah tertib ukur.