Berkatnews.id | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menegaskan tarif listrik untuk Oktober-Desember 2022 tidak mengalami perubahan dari tarif triwulan sebelumnya.
Artinya, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh. Tarif yang tetap itu juga menyasar pada golongan pelanggan lainnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, pengendalian inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Darmawan melalui keterangan resmi, Sabtu (1/10/2022).
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara. Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Keputusan itu diambil otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pada triwulan ketiga 2022. Dengan demikian, kata Dadan, tarif listrik triwulan keempat seharusnya mengalami kenaikan.
Hanya saja, Dadan menegaskan, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan keempat untuk pelanggan non subsidi tetap mengacu pada tarif triwulan ketiga atau tidak mengalami kenaikan pada akhir tahun ini.
“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan melalui siaran pers, Kamis (27/9/2022). [jat]