Berkatnews.id | Upaya Kejaksaan membongkar sejumlah kasus-kasus besar menuai pujian. Selain kasus mafia minyak goreng, Kejaksaan kini juga tengah mengungkap kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak yakni praktik mafia pupuk bersubsidi.
Pengungkapan perkara dimulai dari Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Setelahnya, sesuai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri lainnya tancap gas melakukan upaya serupa.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Kini, mulai terendus kecurigaan mafia pupuk di Kuantan Singingi (Riau), Pringsewu (Lampung), termasuk Jombang (Jawa Timur).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mendukung langkah tegas Kejaksaan untuk membongkar mafia pupuk. Upaya tersebut juga didukung instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya.
"Saya sangat mendukung instruksi tersebut. Kita tahu betapa merugikannya keberadaan para mafia pupuk. Mereka tidak hanya merugikan petani, tapi juga rakyat. Jadi memang harus diberantas sampai ke akarnya,” kata Sahron di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
Politikus Partai Nasdem itu juga memastikan Komisi III DPR mendukung sepenuhnya berbagai upaya pengungkapan atas mafia pupuk oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Tengah, Edi Sutrisno, mengapresiasi langkah cepat dan berani Kejaksaan dalam membongkar kasus mafia pupuk. Upaya tersebut menjadikan Kejaksaan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama petani.
Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam membongkar (keberadaan) mafia pupuk,” kata Edi saat dihubungi media, seperti dikutip Rabu (25/5).
Buat Mafia Pupuk Jera
Di lapangan, Edi mengungkapkan, pupuk subsidi menjadi barang yang sulit ditemukan, kendati terdapat klaim sudah terserap sebanyak 71 persen.
Karenanya, Edi berharap upaya Kejaksaan dengan membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi terus dilakukan hingga persoalan tuntas.
"Harapan kami apa yang telah dilakukan Kejaksaan terus digalakkan terus. Yang jelas, kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan untuk membuat jera para mafia pupuk,” tutur Edi.
Bagi Edi, apa yang dilakukan Kejaksaan dengan membongkar praktik mafia pupuk bisa menjadi advokasi bagi petani.
"Kami berharap begitu (berpihak kepada petani). Karena kepada siapa lagi yang membela petani. Walaupun pupuk subsidi, tetap para petani beli. Petani tidak bisa melakukan kredit,” kata Edi. [jat]