Berkatnews.id | Investasi aset kripto memiliki potensi risiko kejahatan yang rawan terjadi. Untuk meminimalisir risiko tersebut, pemerintah telah menyiapkan dua cara terhadap konsumen kripto.
Melansir infopublik.id, dua cara perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para konsumen aset kripto antara lain:
Baca Juga:
Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital
1. Melakukan pengawasan off-site
Pemerintah melakukan pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
2. Melakukan pengawasan on-site
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan melalui telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency)," jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (19/7/2022).