Berkatnews.id | Pada keterangan pers hasil rapat terbatas soal PPKM secara daring di Jakarta, Minggu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa meski sistem kesehatan Indonesia sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron, kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan laju penyebaran kasus.
Oleh sebab itu, Luhut mengimbau masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas keluar rumah, demikian pula perkantoran untuk bisa kembali menerapkan Work From Home (WFH) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Pemerintah siap, kalau masyarakat tidak siap, itu juga jadi masalah," katanya, kemarin.
Sesuai arahan Presiden Jokowi pada ratas hari ini, Luhut mengungkapkan, meski tetap mengikuti level PPKM berdasarkan asesmen yang ada, ia mengimbau masyarakat untuk mulai membatasi aktivitas keluar rumah dan berkumpul yang tidak perlu.
"Ini saya ulangi, kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul. Sama halnya dengan perkantoran, jika seandainya opsi work from home masih tetap mampu menjaga tingkat produktivitas, kita serahkan kepada pimpinan teratas untuk melakukan asesmen sendiri. Saya menghimbau opsi tersebut (WFH) bisa diambil," katanya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu pun mengimbau agar kegiatan perkantoran bisa diatur agar tidak perlu 100 persen WFO (Working From Office).
"Kami mengimbau, kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya tidak usah 100 persen yang hadir. Jadi diatur saja, lihat situasinya, apakah dibikin 75 persen untuk dua minggu ke depan, itu bisa dilakukan asesmen oleh kantor masing-masing. Khususnya kantor. Kalau industri saya kira tidak ada masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan bahwa Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Pejabat pemerintah pun saat ini telah dilarang melakukan dinas ke luar negeri dalam tiga minggu ke depan.