Berkatnews.id | Warga Kompleks Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1) dibikin gemparkan dengan ditemukannya bocah 5 tahun dalam kondisi tangan dan kaki terikat rantai besi.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah warga menduga rumah yang menjadi tempat disekapnya sang bocah dilanda kebakaran.
Baca Juga:
Polres Sumedang Ungkap Kasus Penusukan, Pelaku Seorang Residivis
Salah seorang warga, Deni Tanrus kepada wartawan bercerita bahwa awalnya ia bersama warga lainnya melihat kepulan asap dari dalam rumah milik Susi sekitar pukul 10.00. Ia bersama warga lainnya saat itu langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan setempat.
Setelah sempat berembuk, ia bersama warga memutuskan untuk mendobrak gembok gerbang dan pintu depan rumah. "Pas di dalam kami tidak curiga, dan saat itu langsung mencari sumber asap tersebut dan ternyata dari panci di atas kompor yang masih menyala," kata Deni, Kamis (6/1).
Setelah warga mematikan kompor tersebut, saat itu terdengar teriakan suara anak kecil yang meminta pertolongan. Awalnya ia bersama warga lainnya tidak menduga sehingga berusaha memastikan suara teriakan tersebut dan ternyata itu berasal dari lantai dua rumah.
Baca Juga:
88 Anggota Polres Sumedang Naik Pangkat, Berikut Pesan Kapolres
Ia bersama warga saat itu bergerak cepat ke lantai dua dan ternyata mereka menemukan seorang anak dengan kondisi tangan dan kakinya terikat rantai besi.
"Kami sempat emosi karena kok ada yang tega mengingat anak menggunakan rantai besi, tidak manusiawi lah. Saat itu langsung telepon pemilik rumah menanyakan kunci gemboknya, dan katanya ada di bawah televisi dan saat dicari memang ada satu kunci di sana," ungkapnya.
Setelah mengambil kunci tersebut, rupanya hanya satu gembok yang bisa dibuka yaitu di bagian kakinya saja, sedangkan tangannya tidak. Warga pun kembali menelepon pemilik rumah sambil melaporkan hal tersebut kepada kepolisian, sedangkan anak itu langsung dibawa keluar.
"Tangan yang terikat rantai besi itu akhirnya bisa dibuka setelah pemilik rumah datang. Katanya dia pas ditelepon sedang ada kerjaan di daerah Conggeang,” ucapnya.
Pasca-kejadian tersebut, pemilik rumah diketahui langsung diamankan oleh kepolisian dan anak pun mendapatkan perawatan medis termasuk divisum. Polres Sumedang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal langsung melakukan penanganan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kepolisian pun akhirnya menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubianto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Diantara barang bukti yang diamankan adalah tikar yang digunakan alas, 2 velg mobil yang dijadikan tumpuan bebas saat merantai anak, dan rantai yang digunakan untuk mengingat.
"Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal. Tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya ke luar rumah," kata Eko.
Terhadap tersangka, pihaknya mengenakan pasal 80 ayat 1, Ayat 2, dan ayat 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut karena masih berubah-ubahnya keterangan saat dimintai keterangan. Salah satunya adalah saat diperiksa terkait hubungan antara pelaku dengan korban.
Korban, menurut Eko saat ini tengah mendapatkan perawatan oleh tim trauma healing Polres Sumedang bekerjasama dengan Dokkes Polda Jabar. "Agar kondisinya segera pulih," ucapnya.
Terhadap tersangka, pihaknya akan membawanya ke RS Sartika Asih, Bandung untuk melakukan tes kejiwaan. [jat]