Berkatnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat serapan untuk domestik hingga Juli 2022 mencapai 3.716 BBTUD. Dimana porsi serapan dari sektor industri mencapai hampir 30%.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, produksi gas sudah sebagian besar dipakai untuk kebutuhan domestik yaitu 68,66%.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
“Itu membalik kondisi beberapa tahun lalu di mana sebagian besar untuk ekspor. Sekarang 2/3 produksi gas untuk nasional,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa (11/10).
Pemanfaatan gas untuk domestik ini didominasi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri sebesar 29,2%, pupuk 13,49%, kelistrikan 11,62%, domestik LNG 8,47%, lifting 3,48%, domestik LPG 1,51% dan gas kota 0,19%, serta BBG 0,08%.
Sedangkan untuk ekspor gas mencapai 1.697 BBTUD atau 31,34% yaitu ekspor LNG 19,58% dan ekspor gas pipa 11,77%.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
“Pemanfaatan gas untuk industri hampir 30%. Kita dorong terus supaya industri kita semakin tumbuh,” tambah Tutuka.
Peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negeri ini untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih bersaing. Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh bidang yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$6 per MMBTU yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.