Anugerahnews.id | Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei dan gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Sementara besarannya tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Penurunan Defisit APBN 2023, Ekonom Sebut Dua Penyebabnya
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa. [jat]