Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob bersama rombongan delegasinya.
Keduanya menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua negara.
Baca Juga:
Sinyal Reshuffle Prabowo: Menteri Tak Bekerja untuk Rakyat Akan Disingkirkan
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan.
Kedua negara menghasilkan nota kesepahaman tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU ditayangkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Demo Perangkat Desa Sepemko Subulussalam Minta Presiden RI Turunkan Tim Audit Keuangan
"Dalam kunjungan kali ini kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia," kata Jokowi.
Ini merupakan kunjungan kedua Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob ke Indonesia. Sebelumnya dia juga mengunjungi Indonesia pada 10 November 2021.
Dalam pertemuan pertamanya, kedua pemimpin membahas pentingnya kerja sama perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Jokowi mendorong agar nota kesepahaman mengenai perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia dapat segera diselesaikan, dan akhirnya pada hari ini MoU tersebut berhasil ditandatangani.
"Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja. Semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik," tutur Jokowi.
Pada kunjungan pertamanya, Perdana Menteri mengatakan bahwa pihaknya menjamin kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia dan akan dijaga sebaik mungkin.
Pihaknya melalui Kementerian Sumber Daya Manusia juga membuka layanan aduan secara langsung dari para pekerja migran Indonesia yang tidak puas dengan majikan mereka, seperti masalah keterlambatan gaji misalnya. [jat]