Anugerahnews.id | Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022 dan salinannya dipublikasikan hari ini dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Hadirnya aturan ini menjadi payung hukum budaya Minangkabau yang berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
ABS-SBK merupakan bagian dari unsur kebudayaan Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah religius yang berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pasal 5 huruf c dalam bab penjelasan, seperti dikutip Jumat (29/7/2022).
“Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat,” sambung bunyi pasal itu.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
ABS-SBK menjadi adat yang berlaku sesuai dengan warisan leluhur Minangkabau. Selain itu, ABS-SBK kerap menjadi jalan penyelesaian bagi permasalahan antar warga setempat. [jat]