Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Kepala negara mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.
Selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Jokowi menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.