Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran menterinya untuk menjaga tanah atau lahan perhutanan sosial dengan baik. Jangan sampai ada lahan tidak produktif.
"Jangan sampai kita biarkan ada lahan yang telantar, ada lahan yang tidak produktif. Semua harus produktif," ujar Jokowi dalam acara syukuran hasil bumi Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial yang digelar di Lapangan Omah Tani, Batang, Jawa Tengah, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Dia memastikan pemerintah akan mencabut surat keputusan (SK) penggunaan lahan jika tanah yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik.
Misalnya, ada tanah yang memiliki surat hak guna usaha (HGU) lebih dari 10 atau 20 tahun tidak dipakai.
"Itu nanti urusannya Bu Menteri LHK (Siti Nurbaya) dan Pak Menteri BPN (Sofyan Djalil)," ucap dia.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Menurut Presiden, pengelolaan lahan perhutanan sosial berperan penting dalam membuka usaha bagi para petani dan rakyat.
Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan pendampingan terkait manajemen, sarana, dan prasarana.
"Saya juga minta agar para petani perhutanan sosial ini juga diperhatikan sarana dan prasarananya. Saya minta juga dilakukan percepatan dalam rangka redistribusi lahan maupun juga SK-nya," ujar Jokowi.
Kepala Negara juga berpesan agar penerima SK hutan sosial dapat menanami lahan dengan tanaman pangan pokok, seperti padi, jagung, porang, hingga sorgum. Langkah tersebut perlu dilakukan demi mengantisipasi krisis pangan.
"Silakan tanami padi, jagung. Harga jagung ini pas naik. Mau ditanami porang silakan. Porang juga pasti akan naik harganya karena dunia membutuhkan itu. Kemarin saya ke NTT bisa ditanami sorgum," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gema Perhutanan Sosial Indonesia Siti Fikriyah berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan yang menyentuh para petani dan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Kebijakan tersebut meliputi perhutanan sosial, kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, serta penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan, utamanya permukiman di dalam kawasan hutan.
"Perhutanan sosial ini memberi berkah, membuat para petani dapat merasa aman dan nyaman menggarap hutan," ujar dia.
Siti mengatakan banyak petani dari desa-desa dengan lahan pertanian terbatas. Satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka.
"Sekarang dengan perhutanan sosial mereka menggarap lahan, menanam, dan sudah menghasilkan. Ini berkah yang baik dan harus disyukuri," kata dia. [jat]