Anugerahnews.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU tersebut bernomor 13 tahun 2022.
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) diteken Jokowi pada 16 Juni 2022 sebagaimana salinannya dilihat wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:
Duduk Perkara Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Dibeberkan Polda Metro Jaya
Ada sejumlah ketentuan yang diubah dalam UU PPP tersebut.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 9. Berikut ketentuan Pasal 9 sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2022:
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.