Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 100 ribu per hari Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan lewat Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara pemberian nomor induk berusaha di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2000 izin keluar, hanya 2000. sekarang sudah sampai angka 7000 sampai 8000 per hari, tapi yang saya minta bukan angka 7000-8000 per hari, yang saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar," kata Jokowi.
Jokowi mengaku senang mendengar laporan NIB yang dikeluarkan tembus hingga 1,5 juta dari Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pemerintah daerah bisa meningkat angka perizinan.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha-pengusaha kecil menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha dan tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jokowi menceritakan kesulitannya dalam berusaha lantaran tidak memiliki NIB. Sejak 1988-1989 tak memiliki izin usaha, sehingga sulit mengakses pinjaman perbankan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengakui perlu merogoh kocek hanya untuk urusan perizinan.
"Saat itu saya melihat cepat tapi nanti mau saya mau cek lagi apakah sampai saat ini masih cepet kalau kita meminta nomor induk berusaha," kata Jokowi.
Kemudian di tempat yang sama, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan pelaksanaan implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan turunan berkaitan izin usaha. Bahlil menuturkan bahwa jumlah izin OSS yang diterbitkan tembus 1,5 juta izin.
"UMKM ini sejak bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000 hari ini. Dan dari 1.513.000 tersebut 98% lebih itu adalah UMKM bukan pengusaha besar bapak Presiden," kata Bahlil.
Dia mengklaim aplikasi pengajuan izin untuk UMKM cepat. Dia menuturkan pengajuan izin berjalan paling lama 30 menit dengan tanpa biaya.
"Terkait dengan aplikasi ini kalau untuk UMKM sangat cepat, boleh dicek bapak presiden di ambil contoh kami tidak ada rekayasa. Cek kalau ngurus IMB apa NIB yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis bapak Presiden. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI," pungkas Bahlil. [jat]