Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota tidak usah ragu menggunakan anggaran yang ada sebagai dana subsidi untuk meringankan beban masyarakat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
“Sekali lagi, saya sudah bertemu dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan BPKP. Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada, karena sudah ada peraturan menteri keuangan dan surat edaran menteri dalam negeri. Payung hukumnya sudah jelas,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pengendalian inflasi di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa payung hukum itu harus betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan terkait penyesuaian harga BBM, yang kenaikannya telah diumumkan pekan lalu.
Sebab, lanjut dia, ketika terjadi kenaikan harga pangan akibat penyesuaian harga BBM, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus melakukan langkah-langkah strategis dengan mengintervensi harga-harga di pasaran.
Disebutkan, seiring diterbitkannya surat edaran menteri dalam negeri dan peraturan menteri keuangan (PMK), pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Umum, dan Dana Bagi Hasil (DBH) masing-masing sebesar 2% sebagai dana subsidi untuk membantu meringankan beban masyarakat sehingga inflasi tahun ini dapat ditekan di bawah 5%. [jat]