Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Menteri BUMN Erick Thohir menggugat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pengadilan kalau ikut jadi penyebab perusahaan rugi.
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Dalam Pasal 27 Ayat 3 tercantum bahwa menteri dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan atas nama perusahaan jika ada kelalaian atau kesalahan dalam cara anggota direksi mengelola perusahaan BUMN.
"Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan," ungkap Jokowi melalui PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).
Lebih lanjut, Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi peraturan tersebut.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian. [jat]