Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membangun superhub ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Rencana it tergambar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Dalam Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di ibu kota baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN .
"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan," demikian bunyi Perpres tersebut dikutip Kamis (5/5).
Pada aturan selanjutnya, penentuan daerah mitra dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Otorita IKN sesuai kriteria dan pertimbangan yang ada.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara," sambung Perpres tersebut.
Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, Otorita IKN dan Daerah Mitra dapat melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan daerah lainnya yang telah berkembang.
Kerja sama itu juga tidak terbatas di wilayah Pulau Kalimantan melainkan wilayah lainnya di Indonesia. [jat]