Anugerahnews.id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis Lebaran untuk tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan pendaftaran mudik gratis ini bakal dibuka mulai minggu depan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Adapun tujuan mudik gratis ini adalah kota-kota di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Pendaftaran (mudik gratis) mulai minggu depan, dan tujuan mudiknya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagian besar ke kota di Jawa Tengah," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
Terkait kegiatan mudik gratis 2022 ini, Kemenhub, kata Budi, menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
"Anggarannya tidak cukup besar yakni hanya Rp10 miliar, sementara untuk yang 2019 lalu kita ada sekitar Rp38 miliar kalau tidak salah," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan bakal ada sekitar 10 ribu orang pemudik yang dapat diangkut secara gratis tahun ini.
"Untuk masyarakat yang kita angkut kisaran sekitar 10 ribu orang," kata Budi.
Menurut penjelasannya, program ini bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor.
"Di tahun sekarang sebagaimana arahan pak Menteri Perhubungan dan kampanye tanpa sepeda motor, mudik gratis disiapkan bagi masyarakat yang mau mudik dan bagi para pengguna sepeda motor," kata Budi.
Sebelumnya, Budi Setiyadi menyatakan untuk mudik gratis ini, pihaknya tengah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor.
Adapun syarat perjalanan bagi calon pemudik, berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.
Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE tersebut nantinya mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan.
Adapun di antaranya, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, plus adanya sejumlah imbauan terkait prokes.
"Juga memerintahkan Direktorat terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya dengan menempatkan petugas pemantau atau pengawas," katanya. [jat]