Anugerahnews.id | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (1/2/2022) ada 52 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedilian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Kota Cirebon, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.