anugerahnews.id | Edaran soal syarat membeli minyak satu harga di Gorontalo menuai polemik. Pasalnya, kini pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam meminimalisasi kelangkaan serta mencegah tindakan penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Bahkan, dalam aturan tersebut, setiap pembeli wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis 2. Edaran tersebut telah diterbitkan dan sudah diantar langsung ke toko dan ritel yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Salah seorang warga Kabupaten Gorontalo Meylana mengaku, jika mereka khawatir dengan memberikan data KTP dan KK. Jangan sampai KTP dan KK mereka akan disalahgunakan oleh oknum tersebut.
"Kalau hanya kartu vaksin mungkin bisa, tapi ini mereka minta KTP dan KK. Jangan sampai NIK kami bisa disalahgunakan," kata Meylana.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Menurutnya, persoalan minyak goreng tidak seharusnya dimintakan administrasi seperti itu, sebab minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Nah, kalau kami tidak mau memberikan data itu, apakah kami tidak bisa menikmati minyak goreng satu harga," ungkapnya.
"Jangan sampai masalah minyak goreng akan timbul masalah baru soal penggunaan data secara ilegal," dia menambahkan.