Anugerahnews.id | Penambahan harian kasus Covid-19 di Jakarta mulai kembali mengkhawatirkan. Bahkan pada Rabu (26/1/2022) kemarin, terdapat 3.509 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus Covid-19.
Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebut pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk menarik rem darurat atau memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Pada saat ini keputusannya mungkin belum untuk melakukan itu (tarik rem darurat)," ujar Dwi, Kamis (27/1/2022).
Terkait kondisi ini, Dwi menyatakan pihaknya selalu rutin melakukan analisa. Ia juga menyebut Pemprov DKI terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai level PPKM setiap pekan.
"Selain tiap hari, kan tiap minggu dalam bentuk penetapan level PPKM yang juga berkoordinasi denhan pusat tentunya. Jadi seperti itu tentunya melihat kondisi saat ini," jelasnya.
Baca Juga:
'Ngamuk' di Jepang, Strain KP.3 COVID-19 Lebih Menular Dibanding JN.1
Selain itu, penarikan rem darurat disebutnya tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada sejumlah faktor yang menjadi perhatian seperti penambahan kasus, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, hingga titik penyebarannya.
"Jadi rekomendasi dari kami kan, kami selalu bahas dan sampaikan," pungkasnya. [jat]