Anugerahnews.id | Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 sudah ditentukan pemerintah. ASN hanya bakal bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.
Aturan 5 Hari Kerja
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.
Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.
Baca Juga:
Menpan RB Ungkap Penyebab Jadwal PNS Pindah ke IKN Mundur Hingga Januari 2025
Sementara, pada hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga 1 jam, yakni pada pukul 11.30-12.30.
"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat 12.00-12.30," tulis Tjahtjo, Selasa (29/3).
Aturan 6 Hari Kerja
Durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek.