UMKM.WahanaNews.co | Debitur nakal yang tidak bayar atau gagal bayar pinjol bisa-bisa tidak dapat melakukan pinjaman lagi. Satu-satunya solusi adalah memberesi utang atau tunggakan kepada kreditur.
"Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data dimana pun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara dMentor detikcom, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Dalam diskusi d'mentor dengan tema "Debitur nakal, Hati-hati!," Tongam menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran suku bunga utang per hari.
walaupun terlihat kecil, seorang debitur perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Dengan demikian, kemungkinan resiko gagal bayar oleh debitur bisa diminimalisir.
Selain itu, ada satu hal penting yang perlu dipahami oleh para calon debitur. Tongam menyebutkan, ada baiknya jika dana hasil dari kredit pinjol digunakan sebagai modal usaha. Dengan demikian, alih-alih membayar utang dengan utang lain, seorang debitur pun dapat membayar cicilan dengan hasil usaha tersebut.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman Online? Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman Online baik legal maupun ilegal. Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.