WahanaNews-Sport | Polri tak ingin gegabah dalam memberikan izin pertandingan sepak bola pasca peristiwa Kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tragedi Stadion Kanjuruhan terkait pemberian izin kembali pertandingan sepak bola nasional.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Ojo buru-buru, kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas," kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Untuk itu, ia berharap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta sebaiknya cepat menyelesaikan investigasi atas tragedi yang menewaskan 133 orang usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan tersebut.
"Ya harus cepet dituntaskan rekomendasi dari TGIPF," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.