WahanaNews-Sport | One night stand atau hubungan intim satu malam yang dilakukan pasangan bukan suami istri bakal dilarang dalam perhelatan Piala Dunia Qatar 2022.
Mereka yang nekat dan ketahuan pihak berwenang bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Aksi Brutal Uruguay di Piala Dunia 2022 Sebabkan 4 Bintangnya Dihukum FIFA
Larangan itu disampaikan oleh para pejabat FIFA. Adapun larangan seks bebas ini merupakan yang pertama kalinya ada di gelaran Piala Dunia.
Hal itu dikarenakan memang seks di luar nikah dan homoseksualitas merupakan sebuah aktivitas ilegal di Qatar.
Adapun sumber FIFA juga mengatakan minuman beralkohol dan budaya pesta setelah pertandingan, yang merupakan norma di sebagian besar negara barat, sangat dilarang dan bertentangan dengan budaya timur.
Baca Juga:
Kembali Buat Kontroversi, Wasit yang Disemprot Messi Ingin Pensiun
"Dengan konsekuensi yang sangat ketat dan menakutkan jika Anda tertangkap. Ada perasaan bahwa ini bisa menjadi turnamen yang sangat buruk bagi para penggemar," ujar pejabat FIFA dikutip dari dailystar, Minggu (19/6/2022).
Mengonsumsi minuman keras di tempat umum dapat dihukum hingga enam bulan penjara, namun alkohol tetap dapat diakses hanya di beberapa hotel dan bar yang memiliki lisensi.
Komite Tertinggi Qatar untuk penyelenggaraan Piala Dunia 2022 juga memperingatkan akan adanya undang-undang yang ketat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari juga melarang bendera pelangi yang identik dengan LGBTQ berkibar di pertandingan.
"Anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ kemudian menunjukkannya di masyarakat yang akan menerimanya (tidak di Qatar)," terangnya.
Qatar akan menjadi negara kedua di Asia yang menjadi tuan rumah Piala Dunia, setelah Jepang.
Namun, penunjukan tersebut menjadikan Qatar sebagai negara muslim pertama yang menggelar Piala Dunia. [dny]