Oto.WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tahun Depan, Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih
Perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.
"Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," jelasnya.
Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," kata Yusri.
Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya tambahan.
Lantas, kapan pelat nomor putih diterapkan?
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut penerapan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.
Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama aja kayak pelat hitam," ungkapnya.[gab]