WahanaInfrastruktur.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Basuki diperintahkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
"Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur seperti dilansir detikcom, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Tinjau Bendung Karangtalun, Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pasal 2 menjelaskan bahwa penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden. Berikut selengkapnya:
a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
c. pembangunan tambatan perahu;
d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e. pembangunan jalan dan jembatan;
f. preservasi jalan dan jembatan;
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p. pembangunan atau rehabilitasi istana;
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Dalam menjalankan tugas khususnya, Menteri PUPR dalam menjalankan tugas khususnya bisa menunjuk langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Wamen Diana: Pembangunan Bendungan yang Merata Penting untuk Dukung Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Selain itu, Pasal 5 menjelaskan Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi; pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota; pemerintah desa; Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Aturan ini terdiri dari 10 pasal. Perpres ini diteken Jokowi pada 27 September 2022. [JP]