WahanaInfrastruktur.com | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian Semester II Tahun 2022 di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan sangat menyambut baik pemeriksaan tersebut untuk peningkatan kinerja pembelanjaan uang negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK, semua Direktur Jenderal di Kementerian PUPR sudah hadir langsung pada acara hari ini untuk siap membantu Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Pemeriksaan ini membantu kami agar pembelanjaan uang negara semakin baik sesuai aturan-aturan," kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki mengatakan, pada tahun 2022 Kementerian PUPR mendapatkan banyak tugas khusus di antaranya penyiapan infrastruktur untuk mendukung KTT G20 di Indonesia, infrastruktur pendukung di Mandalika, dukungan infrastruktur di Tana Mori untuk ASEAN Summit, dan renovasi TMII.
"Semua dilakukan dalam waktu yang mendesak, sehingga pasti ada hal-hal yang kurang cermat, tetapi kami berniat melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua tugas khusus itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden dan sudah kami laporkan ke KPK, BPK, dan Kepolisian agar kami didampingi supaya semua pekerjaa kami lakukan sesuai koridor," kata Menteri Basuki.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2004 dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).
"Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah. Sedangkan PDTT bertujuan untuk menilai kepatuhan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Haerul.
Ia mengatakan, pemeriksaan pendahuluan kinerja di Kementerian PUPR akan dilakukan atas pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya serta instansi terkait lainnya sampai Semester I TA. 2022.
"Untuk pemeriksaan pendahuluan DTT dilakukan pada Aset Konsesi Jasa Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol serta PDTT Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Bina Konstruksi," kata Haerul.
Hadir pula dalam acara tersebut Syahrul Yasin Limpo, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin, dan para Pejabat Tinggi Madya serta Pejabat Tinggi Pratama Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian. [JP]