WahanaInfrastruktur.com I Pembangunan Rumah Pompa (Rupom) Bukit Gading Raya di Kelapa Gading dan Rupom Bulak Cabe di Cilincing, Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga telah merugikan keuangan negara. Pekerjaan kedua rupom tersebut saat ini sedang berlangsung.
Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor-LAI) merinci, akibat pembongkaran dan penggantian pompa pada proyek tersebut, negara diduga dirugikan lebih kurang Rp. 12 Miliar.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Kepala Divisi Invstigasi BP2 Tipikor LAI Kasmadi mengatakan kepada wartawan, diduga telah terjadi persekongkolan, pemborosan anggaran, korupsi, hingga pengerusakan asset/struktur rupom pengendalian banjir di lokasi tersebut, Senin (27/09/2021).
Dugaan dimaksud bukan tanpa alasan, Kasmadi menuturkan ke dua rupom tersebut sebetulnya masih laik pakai dan belum saatnya untuk direhabilitasi.
Pasalnya bangunan itu masih baru, pembangunannya baru selesai dan mulai beroperasi awal tahun 2020 serta kondisinya dalam kondisi baik dan prima.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Namun entah pertimbangan yang bagaimana, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara (Kasudin SDA Jakut), Adrian Mara Maulana, sepertinya “memaksakan” kehendak untuk merevitalisasi kedua rupom.
“Kasudin SDA Jakut tidak konsisten pada perencanaannya, sehingga ke dua rumah pompa tersebut harus dibongkar, termasuk pembongkaran struktur demi pemasangan produk dan spesifikasi saringan sampah otomatis jenis rotary. Kami menduga kuat hal itu dilakukan guna menguntungkan Adrian dan pelaksana kegiatan,” kata Kasmadi.
Kasmadi merinci, membandingkan dengan harga saringan sampah yang saat ini mau dipasang dengan harga saringan sampah di e-catalog nasional LKPP terdapat selisih harga yang signifikan.
“Terdapat Rp. 5 miliar selisih harga saringan sampah jenis lain yang ada di e-catalog nasional LKPP (sesuai perencanaan awal-red). Rp. 7 miliar akibat adanya pengerusakan asset atau pembongkaran struktur bagian dari rumah pompa tersebut. Sehingga secara kasat mata Pemprov DKI mengalami kerugian sedikitnya Rp. 12 miliar,” tutur Kasmadi.
Sebelumnya, pihaknya sebagai lembaga yang konsen dalam pencegahan tindak pidana korupsi sudah memberikan peringatan (somasi) kepada Kasudin SDA Jakut meminta agar proyek di kedua lokasi dihentikan. Karena akan mendapat soroton dan terindikasi terjadi paraktek dugaan penghamburan keuangan daerah, apalagi pembongkaran mulut rumah pompa tersebut dikerjakan saat musim penghujan.
Dijelaskan Kasmadi, Kasudin SDA Jakut memasang mesin saringan sampah otomatis dengan jenis rotary, diduga didasari niat jahat atau buruk dengan tujuan tertentu.
Hal itu diperkuat dengan adanya perbedaan harga sekitar Rp. 5 miliar dari mesin saringan sampah otomatis jenis lainnya, yang sudah direncanakan sebelumnya.
Produk yang sudah direncanakan sebelumya meliliki kualitas dan harga yang kompetitif, yang bisa dipasang sesuai kondisi struktur bangunan ke dua rumah pompa tersebut tanpa harus melakukan pembongkaran.
“Berdasarkan data dan penelusuran yang kami lakukan, pengadaan 2 unit mesin saringan sampah otomatis di dua rupom tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp. 7 miliar saja, itupun tanpa membongkar dinding kolam retensi rupom. Sehingga tidak perlu terjadi perubahan stuktur yang sangat membahayakan kekuatan konstruksi saat ini,” katanya.
Tidak hanya itu, spesifikasi atas kerapatan ke dua saringan sampah (bar screen) dari sebelumnya ukuran kerapatan dari 30 mm (sudah digunakan selama hampir 2 tahun dan berfungsi sangat baik), dirubah menjadi ukuran kerapatan 50 mm. Akibatnya berpotensi besarnya volume sampah yang masuk ke dalam pompa menjadi lebih banyak, sehingga menimbulkan kerusakan pompa yang akan mungkin menimbulkan banjir.
“Pembongkaran struktur bangunan hanya menghabiskan anggaran saja. Kalau ada yang murah dan bagus kenapa dipaksakan mengunakan produk yang mahal. Kuat dugaan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp. 12 miliar,” tambahnya.
Kasmadi mengatakan, atas dugaan kerugian negara tersebut pihaknya kini sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan, terkait urgensi pembongkaran kedua rupom tersebut pada kondisi musim penghujan saat ini dan melihat kondisi rupom masih laik dan berfungsi baik, dikonfirmasi wartawan kepada Kasudin SDA Jakut melalui saluran WA Rabu (14/09/2021) tidak memberikan tanggapan. [dny]