WahanaInfrastruktur.com | Dalam rangka memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas serta demi menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kamis (15/12/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, dan Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan. Disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar.
Baca Juga:
Selesai Dibangun, Flyover Sekip Ujung di Simpang Angkatan 66 Palembang Mulai Beroperasi
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar mengatakan dalam melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur di IKN, Kementerian PUPR membutuhkan sinergi dan dukungan dari pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan Kejaksaan RI yang membantu keberlanjutan pekerjaan pembangunan dari aspek hukum.
“Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang ada dalam pembangunan infrastruktur di IKN harus dapat kita petakan dan selesaikan secara bersama khususnya dengan Kejaksaan RI melalui mekanisme pengamanan pembangunan strategis sebagai salah satu upaya untuk memitigasi potensi penyimpangan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan,” kata T. Iskandar.
T. Iskandar mengapresiasi koordinasi dan komunikasi khususnya antara Balai-Balai Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya yang yang telah berjalan baik selama ini.
Baca Juga:
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
“Koordinasi dan komunikasi ini perlu lebih diintensifkan agar segala upaya antisipasi kendala maupun potensi penyimpangan yang muncul dapat segera dipetakan dan diatasi. Khususnya permasalahan rantai pasok material dan pembebasan lahan,” lanjutnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR agar bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi sesuatu yang menyimpang atau tidak selesai tepat waktu.
“Kami himbau agar seluruh aparat intelijen Kejaksaan di Kalimantan Timur dan sekitarnya untuk secara dini melakukan monitoring dan memetakan permasalahannya untuk didiskusikan dengan Kementerian PUPR. Agar Kementerian PUPR bisa bekerja dengan tenang dan lancar sehingga bisa selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Saat ini Kementerian PUPR telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang - Kariangau, Kariangau - Simpang Tempadung, Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang, serta rumah susun hunian pekerja konstruksi.
Turut hadir baik secara fisik maupun virtual, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono berserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis, Plt Kepala Kejaksanaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, serta para Kepala Balai Kementerian PUPR di wilayah Kalimantan Timur. [JP]