Forjasida.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penanganan darurat Jembatan Cipamuruyan Lama di Desa Cipamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sepanjang 11 meter yang mengalami kerusakan pada pasangan batu dan trotoar jembatan sisi kiri-barat amblas pada Selasa, (13/12/2022) kemarin. Kerusakan jembatan diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi pada hari tersebut.
Penanganan darurat dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Barat. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat Wilan Oktavian mengatakan, trotoar Jembatan Cipamuruyan Lama yang mengalami amblas adalah bangunan yang terpisah dari struktur jembatan
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Setelah dilaksanakan identifikasi kerusakan struktur jembatan lama di luar lokasi yang amblas masih aman, tidak ada retak, pergeseran atau penurunan,” kata Wilan, Rabu (14/12/2022).
Wilan menjelaskan untuk upaya penanganan darurat, dilaksanakan koordinasi dengan Dishub Sukabumi, Satlantas Sukabumi, PDAM dan PLN, yang dilanjutkan dengan pemasangan rambu, pagar pengaman dan lampu pipa.
"Walau demikian, lalu lintas dari Sukabumi menuju Ciawi tetap fungsional melewati jembatan yang terletak di Ruas Cibadak - Benda km. 112+730 ini," kata Wilan.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Lalu-lintas di area Jembatan Cipamuruyan untuk sementara berlaku sistem buka tutup untuk kendaraan roda empat dan 2 arah untuk kendaraan roda dua. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin agar aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan dengan aman.
Wilan menyatakan, pekerjaan yang dikerjakan untuk penanganan lanjutan sampai fungsional sebagai Jalur Natal dan Tahun Baru (Nataru) antara lain menyiapkan material steel sheet pile dengan panjang 12 meter, pemasangan sheet pile pada tanggal 14-15 Desember 2022, pengisian celah sheetpile - perkerasan dengan sandbag dan penggeseran pagar menjadi 0,5 meter dari tepi perkerasan.
"Sehingga bisa tersedia lebar perkerasan aman 6,5 meter dan bisa dibuka dua arah untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," jelas Wilan.