Forjasida.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan sosialisasi Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan pelatihan penanganan darurat kebakaran di lingkungan Kantor Pusat Kementerian PUPR yang bekerja sama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Kepala Biro Umum Kementerian PUPR dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keamanan dan Protokol Biro Umum Lestariyo Pangarso mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali seluruh pejabat dan pegawai dalam menghadapi kondisi bahaya darurat kebakaran pada bangunan gedung kantor.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Dengan cara mengetahui evaluasi keandalan bangunan dalam rangka keselamatan seperti jalur evakuasi, tangga darurat, sistem alarm dan sistem pemadam kebakaran, diharapkan pegawai dapat secara aktif melakukan tindakan preventif (pencegahan), melakukan tindakan darurat serta evakuasi jika terjadi keadaan darurat kebakaran", kata Lestaryo.
Sosialisasi MKKG ini dilaksanakan dengan panel diskusi yang dipandu oleh Didi Wahyu Widiarosi selaku Subkoordinator Utilitas, paparan mengenai kondisi bangunan di lingkungan kampus PUPR dan MKKG disampaikan oleh Eki Arsita Rizki selaku Kepala Bagian Prasarana Fisik dan materi kebakaran disampaikan oleh Sri Widodo selaku Pengendali Operasi DPKP DKI Jakarta.
Para peserta juga melakukan simulasi praktik pemadaman api dengan metodologi sederhana dengan karung basah maupun dengan menggunakan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR).
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Dalam paparannya, Sri Widodo dari DPKP DKI Jakarta menyampaikan bahwa tim pemadam kebakaran merupakan supporting expert team yang akan datang beberapa saat setelah kejadian kebakaran, namun demikian yang terpenting adalah pengguna dan pengelola gedung diharapkan dapat menjadi garda awal mencegah penyebaran api semakin meluas.
Oleh karena itu, pentingnya simulasi tersebut adalah para pegawai dapat mendapatkan gambaran dengan jelas melalui praktik pemadaman api dan lebih lanjut sebagai unsur penunjang kegiatan maka dibentuk tim Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) Kementerian PUPR. Tim MKKG ini akan bertugas mengevaluasi kelayakan gedung untuk keadaan darurat kebakaran (preventif/pencegahan) dan menjadi koordinator penanganan keadaan darurat kebakaran.
Hal ini sejalan dengan Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dan Permen PU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan yang menjadi konsideran dalam Pergub DKI Jakarta No. 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan. [JP]