Forjasida.id | Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021 untuk kategori Penghematan Energi di Instansi Pemerintah dengan subkategori Gedung Lama.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas komitmen Kementerian PUPR dalam upaya pengurangan dampak lingkungan yang diterapkan pada bangunan gedung utama dengan mengadopsi konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Melansir laman pu.go.id, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menghadapi isu lingkungan, Kementerian PUPR terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur, misalnya, pembangunan gedung hijau, pasar tradisional serta rumah susun (rusun) hemat energi, kebun raya dan ruang terbuka hijau, serta pembangunan TPA sampah dengan teknologi sanitary landfill dan incinerator.
Gedung Utama Kementerian PUPR dibangun dengan konsep green building dengan estimasi penghematan listrik sekitar 40% dan penghematan konsumsi air hingga 35%. Desain keseluruhan gedung memperhatikan lebih banyak penerangan alami dari sinar matahari pada siang hari serta menerapkan sensor penerangan yang secara otomatis akan memadamkan lampu ketika tidak ada orang di ruangan.
Kawasan Kampus PUPR juga menerapkan sistem daur ulang penggunaan air untuk menghemat konsumsi air melalui sistem rain water harvesting, recycling, dan reuse. Air hujan yang turun di area resapan dialirkan masuk dalam drainase, selanjutnya ditampung dalam ground water tank dan didaurulang sebagai air untuk menyiram tanaman, flushing urinoir dan suplai air untuk cooling tower.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Selain itu, ruangan kantor di setiap lantai dilengkapi dengan toilet, musala beserta tempat wudu, pantry dan ruangan ibu dan anak (nursery) untuk memberikan kenyamanan pegawai untuk keperluan menyusui atau pumping. Area sekitar Gedung juga dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dengan guiding block untuk pengguna difabel dan taman sebagai ruang terbuka hijau dengan bangku-bangku taman.
"Biro Umum selaku pengelola gedung terus berusaha memegang teguh komitmen untuk menjaga gedung utama tetap fungsional sebagai bangunan gedung hijau", seperti disampaikain oleh Plt Kepala Biro Umum Kementerian PUPR, Edy Juharsyah.
Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PURPR no. 15 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau dalam rangka mendukung infrastruktur ramah lingkungan dan berkelanjutan. (JP)