WahanaNews.co | Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Musi Banyuasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Dodi Reza, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddu Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).
Baca Juga:
Dugaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Telkom Grup Diusut KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, keempatnya dijadikan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tiga orang dijadikan tersangka suap, yakni Dodi, Herman, dan Eddu. Sementara, pihak penyuap yakni Suhandy.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Alex mengatakan, para tersangka itu sebelumnya diamankan tim penindakan KPK bersama empat orang lainnya di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga:
Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
4 Orang Saksi Diamankan
Sementara empat orang lainnya yang diamankan kini masih berstatus sebagai saksi.
Empat orang ini antara lain Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Irfan alias IF, ajudan bupati Mursyid alias MRD, staf ahli bupati Badruzzaman alias BRZ, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR berinisial Ach Fadly alias AF.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dny]