Forjasida.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Salah satunya dengan melakukan inovasi penyediaan hunian layak bagi MBR berpendapatan tidak tetap atau informal.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Backlog kepemilikan perumahan saat ini mencapai 11 juta dan backlog keterhunian mencapai 7,6 juta. Dari 93% backlog kepemilikan perumahan sebagian besar merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejumlah 33% dan masyarakat miskin sejumlah 60%, dan seluruhnya didominasi oleh segmen MBR informal.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki hunian layak.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri Basuki.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Untuk menyediakan rumah bagi para MBR informal Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan kegiatan Aspiration Gathering Kajian Ekosistem Perumahan & Grand Design Segmen MBR Informal secara virtual, Rabu (23/2/2022).
“Dalam penyediaan perumahan bagi MBR informal perlu dilakukan pemetaan yang lebih detail untuk mengetahui seberapa besar resiko yang didapatkan ketika memberikan pembiayaan terhadap perumahan mereka,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto.
Adanya Grand Design nantinya akan mempermudah perbankan dalam pembiayaan perumahan bagi para MBR informal. Ke depannya para MBR informal akan dikelompokkan sesuai profil risiko masing-masing yang terbagi menjadi risiko rendah, sedang dan tinggi. Sehingga nantinya pemberian bantuan Kredit Kepemilikan Rumah bagi MBR informal didapatkan skema yang tepat.
“Jika sektor MBR informal ini dapat dipetakan lebih rinci, pasti akan lebih mudah menjangkau mereka dalam pembiayaan KPR oleh perbankan. Kita ambil contoh petani bisa masuk dalam kategori MBR informal karena tidak memiliki slip gaji, namun sebenarnya kemampuan bayar mereka cukup tinggi, jadi mungkin solusi yang tepat adalah pemetaan sektor MBR informal untuk selanjutnya dijadikan Grand Design Perumahan Segmen MBR Informal,” tambahIwan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan beberapa program pembangunan perumahan bagi MBR Informal seperti Perumahan bagi Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kabupaten Garut, selanjutnya Perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, dan Perumahan bagi Penyapu Jalan di Kota Prabumulih.
Semuanya tidak terlepas dari kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk dapat menciptakan hunian yang layak huni bagi MBR Informal.
Seperti contoh pada pembangunan perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, mereka dijamin oleh Pemerintah Daerah setempat dalam pembangunan rumah tersebut dan mempermudah proses perizinan dalam pembangunannya.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikategorikan MBR Informal ada 7 kategori, yaitu Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, Berusaha Dibantu Buruh Tetap, Buruh/Karyawan, Pekerja Bebas di Pertanian, Pekerja Bebas di Nonpertanian, dan Pekerja Keluarga/Tidak Dibayar. [JP]