Forjasida.id | BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah, mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektar di sepanjang tahun 2021.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan: “Reklamasi Anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional.”
Baca Juga:
Motor Gesits Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan dengan Harga Tertentu
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.
Karena itu reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID. Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisir dampak operasional.
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
Baca Juga:
Gelar Pertemuan dengan Vale, Jokowi Harap Dukungan untuk Transisi Energi Bersih Indonesia Makin Kuat
Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar.
Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan.
Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan.