Forjasida.id | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (25/8/2022), menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 Nomor 5b/LHP/XVII/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang diserahkan oleh Anggota IV BPK RI pada tanggal 13 Juli 2022, Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan apresiasinya atas capaian Kementerian PUPR ini. “Komisi V DPR RI memberikan apresiasi Kementerian PUPR terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021. Mari kita beri applause untuk capaian Kementerian PUPR tersebut. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempertahankan capaian kinerja dan opini tersebut di tahun mendatang,” kata Lasarus.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Menteri Basuki mengatakan, secara keseluruhan gambaran Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 diantaranya yakni nilai aset Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.962,8 triliun.
"Mutasi Aset Kementerian PUPR TA 2021, antara lain sebagai berikut, kenaikan aset lancar sebesar Rp20,91 triliun sebagian besar disebabkan adanya kenaikan aset Kementerian PUPR untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda berupa Jembatan Gantung, kegiatan arahan pimpinan/direktif Presiden (Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur, pembangunan jalan KIT Batang, Food Estate), serta pembangunan Rumah Susun dan Rumah Khusus," kata Menteri Basuki.
Ditambahkan Menteri Basuki, dalam hal mutasi aset juga terjadi penurunan aset tetap sebesar Rp21,86 triliun yang disebabkan oleh nilai penyusutan dan nilai serah terima aset yang lebih besar dari penambahan Aset Tetap.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
"Untuk Realisasi Belanja Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp152,7 triliun dari Pagu Anggaran sebesar Rp161,3 Triliun atau 94,7%," kata Menteri Basuki.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian PUPR TA. 2021, Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pertama adalah pengungkapan pada Laporan Keuangan atas realisasi kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp873,18 miliar dan Rp51,23 Triliun (PEN) yang dilaksanakan melalui kegiatan Padat Karya, Ketahanan Pangan, Dukungan Pariwisata, Kawasan Industri, dan Information and Communication Technology (ICT).
"Selanjutnya pengungkapan pada Laporan Keuangan atas realisasi kegiatan pencegahan Stunting terhadap Ibu Hamil dan Anak Indonesia sebesar Rp916,01 miliar melalui kegiatan pencegahan dengan pembangunan infrastruktur air minum dan penyediaan sanitasi yang layak," kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki menambahkan, dalam laporan keuangan 2021 juga dilakukan pencatatan dan penyajian Aset Tanah PSN yang dibiayai oleh LMAN sebesar Rp21,70 triliun, serta kapitalisasi Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar Rp38,45 triliun ke dalam Aset Induknya.
Pencatatan dan penyajian Aset yang berasal dari Likuidasi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) dengan nilai sebesar Rp1,13 triliun yang diikuti dengan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
"Juga dilakukan pencatatan dan pengungkapan nilai investasi konsesi jasa pada Kementerian PUPR per 31 Desember 2021 sebesar Rp474,15 triliun, dengan jumlah aset konsesi sebesar Rp395,05 triliun," kata Menteri Basuki.
Sesuai surat Ketua BPK RI Nomor 89/S/I/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-189 PB/2021 tanggal 13 Juli 2021 untuk keterbukaan informasi publik, Menteri Basuki menyatakan Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021 Audite telah dipublikasikan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia tanggal 1 Agustus 2022. [JP]