Forjasida.id | General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Mirza Soraya, menuturkan, KCIC akan mengembangkan konsep Transit Oriented Development (TOD) untuk memaksimalkan pendapatan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Konsep TOD yang akan dikembangkan di Kawasan Stasiun Halim berupa Superblok. Sementara di tiga stasiun lainnya akan dirancang sebagai konsep Kota Baru.
Baca Juga:
Bandara Halim Perdanakusuma Luncurkan T-Shuttle Menuju Stasiun Kereta Cepat "Whoosh"
"Pembangunan TOD memang menjadi salah satu tujuan kami dan terus kami bahas di internal," kata Mirza kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Hingga saat ini, KCIC masih terus mengkaji upaya untuk memaksimalkan pendapatan operasional KCJB yang tidak hanya mengandalkan penjualan tiket (farebox).
Pada pengkajian terbaru, KCIC melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan kondisi terkini, potensi demand, forecast termasuk membentuk skema revenue stream atau skema usaha yang feasible.
Baca Juga:
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, KCIC Tutup Akses Tol Stasiun Kereta Cepat Halim
Selain pengembangan kawasan TOD, beberapa kanal pendapatan non-farebox yang hingga saat ini dikaji adalah pendapatan non-tiket yang juga diterapkan di penyedia layanan transportasi di Indonesia.
Antara lain sewa properti, pengembangan properti, aktivitas komersial stasiun, periklanan, ATM/vending machine, pertokoan atau ritel, dan bisnis telekomunikasi atau digital.
Pada masa mendatang, pendapatan non-farebox KCJB ini tidak terbatas untuk jenis-jenis tersebut saja.
Konsep TOD
Untuk diketahui, sejatinya TOD merupakan konsep pembangunan yang berpusat pada fasilitas transit, yang sejatinya telah dikenalkan di awal tahun 1900-an di Amerika Serikat.
TOD berupa konsep pengembangan terpadu pada stasiun kereta api dan Bus Rapid Transit sebagai fasilitas publik transportasi massal (sebagai titik simpul).
Konsep TOD pada akhir 1980-an menjadi bagian dari perencanaan kota modern pada buku "The Next American Metropolis" yang diterbitkan oleh Peter Calthorpe pada 1993.
TOD telah didefinisikan secara umum sebagai "komunitas” mixed use yang mendorong masyarakat untuk mau tinggal dekat dengan layanan transit dan mengurangi ketergantungan publik pada penggunaan kendaraan pribadi.
Konsep TOD berfokus pada pemanfaatan lahan multifungsi, seperti hunian, perkantoran, perdagangan, fasilitas publik dan hiburan dengan jarak-jarak yang nyaman untuk berjalan kaki (tidak lebih dari 600 meter atau 5-10 menit berjalan).
TOD juga terintegrasi dengan titik simpul transit angkutan umum massal, misalnya stasiun kereta api atau terminal bus, (Calthorpe, 1993).
Untuk perbandingan saja, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan radius berjalan TOD adalah antara 400-800 meter. (JP)